PengertianDemokrasi. Secara umum pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana hukum, kebijakan, kepemimpinan, dan usaha besar dari suatu negara atau pemerintahan lain secara langsung atau tidak langsung diputuskan oleh rakyat. Secara etimologis, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu 'Demos' dan 'Kratos'. Abstract ABSTRAK Prinsip insignifikansi (insignificance principle)/asas sifat melawan hukum yang materiil/negatif/asas "tiada delik tanpa sifat melawan hukum (secara materiil)"/tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum/no punishment/liability without unlawfullness (AVAW/Afwezigheids Van Alle (materiele) Wederrchtelijkheid), memang tidak dikenal sebagai asas dalam Buku I K Ruleof Law - Pengertian, Prinsip, Strategi, Fungsi, Dinamika. Rule of Law - Pengertian, Prinsip, Strategi, Fungsi, Dinamika : Rule of law adalah suatu legalisme hukum yang mengandung suatu gagasan bahwa keadilan dapat dilayani dengan cara pembuatan sistem peraturan dan juga prosedur yang objektif, tidak memihak, juga tidak personal serta 1 Asas Kebebasan Berkontrak (freedom of contract) Asas kebebasan berkontrak dapat dianalisis dari ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPer, yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.". Asas ini merupakan suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk Dalamsistem peradilan pidana, due process of law diartikan sebagai suatu proses hukum yang baik, benar dan adil. Pengadilan yang adil merupakan suatu usaha perlindungan paling dasar untuk menjamin bahwa para individu tidak dihukum secara tidak adil. Proses hukum yang demikian terjadi apabila aparat penegak hukum yang terkait dengan proses PENEMUANHUKUM YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM BISMAR SIREGAR DALAM KASUS PENCABULAN PADA TAHUN 1983 (PUTUSAN 144/PID/1983/PT. MEDAN) Trending. Life-Plan Gamada; Prinsip-prinsip dalam pembuatan keputusan juga harus kuat agar ketika proses membuat sebuah keputusan, tidak ada yang menyimpang dari prinsip yang sudah dipegang. UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi yang artinya kekuasaan atau kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini tercermin dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menentukan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. DalamSyariah Card terdapat tiga akad yang mengikat yaitu: Kafalah, Ijarah dan Qardh. Prinsip akad kafalah adalah perwakilan yang berarti pada saat transaksi pemegang kartu bertindak mewakili bank. Fatwa Dewan Syariah Nasional, Al-Quran dan Hadist tentang konsep akad qardh. Dan juga menggunakan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku hukum C PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, selain pelaku kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, badan-ban lain yang fungsinya berkaitan IMPLEMENTASIPRINSIP DEMOKRASI DAN NOMOKRASI DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN RI PASCA AMANDEMEN UUD 1945 Indonesia sebagai Negara Hukum yang De-mokratis, menganut kedaulatan rakyat sekali-gus kedaulatan hukum. Sebagai negara hukum, UUD 1945 menjadi sumber tertib hukum. Ar-tinya bahwa dalam pembuatan maupun pem- asEk. BerandaKlinikIlmu HukumCatat! Ini 21 Asas H...Ilmu HukumCatat! Ini 21 Asas H...Ilmu HukumJumat, 15 Juli 2022Apa saja asas-asas dan adagium yang dipelajari dalam Ilmu Hukum?Prinsip atau asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat di balik sistem hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum, kita tentu akan dihadapi dengan bermacam-macam prinsip atau asas hukum. Selain prinsip atau asas hukum, juga terdapat adagium hukum yang tidak kalah pentingnya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Prinsip Hukum dan Adagium HukumPrinsip merupakan asas kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan sebagainya; dasar.[1] Menurut Budiono Kusumohamidjojo, terdapat 2 dua golongan prinsip, yakni prinsip yang berasal dari Bahasa Latin “principium” yang artinya awal atau asal usul, serta prinsip yang berasal dari Bahasa Inggris “principal” yang jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia adalah prinsip atau asas.[2] Sedangkan menurut Guido Alpa, kata prinsip berasal dari Bahasa Itali, yakni principio atau in principio era il verbo yang berarti awal atau pendahuluan. Ahli hukum menggunakan arti kata prinsip dalam berbagai konteks, antara lain sebagai unsur disiplin, nilai kebenaran, instrumen, dan aturan yang berlaku.[3]Berikut adalah pengertian prinsip atau asas hukum menurut para ahliG. W. Paton mendefinisikan asas adalah suatu pikiran yang dirumuskan secara luas yang menjadi dasar bagi aturan atau kaidah hukum. Dengan demikian, asas bersifat lebih abstrak, sedangkan aturan atau kaidah hukum sifatnya konkret mengenai perilaku atau tindakan hukum tertentu.[4]A. R. Lacey menjelaskan asas hukum memiliki cakupan yang luas, artinya dapat menjadi dasar ilmiah berbagai aturan atau kaidah hukum untuk mengatur perilaku manusia yang menimbulkan akibat hukum yang diharapkan.[5]Paul Scholten mengartikan asas hukum sebagai tendensi yang disyaratkan kepada hukum oleh paham kesusilaan, artinya, asas hukum sebagai pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum. Masing-masing pikiran dasar dirumuskan dalam aturan perundang-undangan dan putusan hakim.[6]Sedangkan pengertian adagium menurut KBBI, adagium adalah sebuah pepatah atau juga Asas-asas Hukum Kontrak Perdata yang Harus Kamu TahuAsas-asas HukumApa saja asas-asas hukum? Berikut ini kami rangkum bunyi 21 asas hukum yang penting untuk dipahami, sebagai berikutUndang-Undang Tidak Dapat Berlaku SurutArtinya peraturan perundang-undangan yang dibuat hanya berlaku pada peristiwa hukum yang terjadi setelah peraturan perundang-undangan hadir. Akan tetapi, untuk mengabaikan asas ini dimungkinkan, dalam rangka memenuhi keadilan masyarakat. Contoh, UU Pengadilan HAM tahun 2000 digunakan untuk mengadili peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia “HAM” di Timor Timur yang terjadi pada tahun 1999.[7]Undang-Undang Tidak Dapat Diganggu GugatMenurut asas ini, undang-undang tidak dapat diuji oleh badan peradilan, melainkan oleh pembentuk undang-undang itu sendiri. Asas ini berlaku jika tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagai hukum tertinggi di sebuah negara. Dengan kata lain, asas ini mengatur bahwa undang-undang dapat di-review jika bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.[8]Lex Superiori Derogat Legi InferioriArti dari asas ini adalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.[9]Lex Specialis Derogat Legi GeneralisPengertian dari asas ini yaitu peraturan perundang-undangan yang bersifat lebih khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih umum.[10]Lex Posteriori Derogat Legi PrioriMenurut asas ini, peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu.[11]Baca juga3 Asas Hukum Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior Beserta ContohnyaKebebasan BerkontrakAsas ini juga dikenal dengan istilah freedom of contract, party autonomy liberty of contract. Asas ini merupakan wujud nyata dari penghormatan HAM.[12] Kebebasan berkontrak artinya kebebasan untuk memilih dan membuat kontrak atau perjanjian, menentukan isi kontrak atau perjanjian, dan memilih subjeknya.[13]KonsensualismeAsas ini menekankan bahwa pada dasarnya perjanjian dan perikatan sudah ada sejak detik tercapaikan kesepatakan para pihak. Artinya, perjanjian ada sejak tercapainya kata sepakat atau konsensus antara pihak mengenai pokok perjanjian.[14]Pacta Sunt ServandaBerdasarkan asas ini, masing-masing pihak perjanjian wajib melaksanakan isi perjanjian demi kepastian hukum. Asas ini tidak berdiri sendiri dan memiliki kaitan dengan asas iktikad baik atau good faith.[15] Asas ini merupakan fundamental, karena melandasi lahirnya perjanjian. Pada perjanjian, janji mengikat sebagaimana undang-undang bagi pihak yang membuatnya.[16]Iktikad BaikAsas iktikad baik menghendaki bahwa dalam setiap pembuatan perjanjian, para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan isi perjanjian, dengan siapa pihak membuat perjanjian, dan setiap perjanjin selalu didasari pada asas iktikad baik, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, serta tidak melanggar kepentingan masyarakat.[17]Pacta tertiis nec nocent nec prosuntPerjanjian tidak dapat memberikan hak dan kewajiban kepada pihak ketiga.[18]AbsolutAsas ini disebut juga sebagai asas hukum memaksa atau dwingendrecht, yakni suatu benda hanya dapat diadakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebut dalam undang-undang. Hak-hak kebendaan tidak akan memberikan wewenang yang lain daripada apa yang sudah ditentukan dalam undang-undang.[19]Dapat DipindahtangankanMenurut asas ini, semua hak kebendaan dapat dipindahtangankan, kecuali hak pakai dan hak mendiami.[20]PercampuranBerdasarkan asas ini, hak kebendaan memiliki wewenang terbatas. Artinya, hanya mungkin atas benda orang lain, dan tidak mungkin atas hak miliknya sendiri. Tidak dapat orang tersebut untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai, hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jika hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan, maka hak yang membebani itu menjadi lenyap. Hak ini juga dikenal dengan yang Berlainan Terhadap Benda Bergerak dan Tidak BergerakAntara benda bergerak dengan benda tidak bergerak ada perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hukum yang berkaitan dengan penyerahan, pembebanan, kepemilikan, kedaluwarsa, dan jura in re aliena yang diadakan.[21]PubliciteitAsas ini dianut atas kebendaan tidak bergerak, yang diberikan hak kebendaan. Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum. Sedangkan untuk benda bergerak cukup dengan penyerahan tanpa pendaftaran dalam register umum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[22]Nullum delictum, nulla poena sine lege praevia poenaliHanya hukum yang tertulis saja yang dapat menentukan apakah norma hukum itu telah dikaitkan dengan suatu ancaman hukum menurut hukum pidana atau tidak. Asas ini juga dikenal dengan sebutan asas legalitas, yakni tidak ada tindak pidana tanpa ada undang-undang yang mendahului.[23]Penafsiran Secara AnalogisPenafsiran secara analogis pada dasarnya tidak boleh dipergunakan dalam menafsirkan undang-undang pidana. Misalnya, peraturan tentang nullum delictum dan seterusnya melarang penggunaan secara analogis, karena perbuatan semacam itu bukan hanya dapat memperluas banyaknya delik yang ditentukan undang-undang, melainkan juga dapat menjurus pada lebih diperberat atau diperingannya hukuman yang dijatuhkan bagi perbuatan yang dilakukan tidak berdasarkan undang-undang.[24]Tiada Pidana Tanpa KesahalahanBerdasarkan asas ini, meskipun seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan telah memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam delik, namun tetap perlu dibuktikan apakah ia dapat dipertanggungjawabkan atau tidak atas perbuatannya tersebut, artinya apakah ia memiliki kesalahan atau tidak.[25]Good GovernancePrinsip ini merupakan proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam melaksanakan penyediaan public goods and services. Jika dilihat dari segi functional aspect, good governance dapat ditinjau dari apakah pemerintah telah berfungsi secara efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan yang telah digariskan atau sebaliknya.[26]Asas Kesadaran HukumAsas ini dimaknai baik warga masyarakat maupun penguasa, penegak hukum harus dapat memahami, menghayati dan mematuhi hukum sesuai doktrin negara hukum yang demokratis. Dengan diterapkannya prinsip kesadaran hukum, maka hukum dapat bekerja sescara efektif mencapai tujuan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.[27]Rebus sic stantibusAsas ini artinya perjanjian yang telah berlaku akan terganggu berlakunya bila terjadi perubahan keadaan yang fundamental.[28] Asas ini merupakan salah satu alasan yang dapat digunakan untuk mengakhiri atau menunda berlakunya perjanjian.[29]Baca jugaCatat! Ini 10 Asas Hukum Acara PerdataAdagium HukumSelanjutnya, berikut kami rangkum bunyi beberapa adagium hukumUbi societas ibi ius wherever there is society, there is law atau di mana ada masyarakat, di sana ada hukum.[30]Fiat Justicia Ruat Caelum let justice be done, though the heavens falls, atau walaupun esok dunia musnah/walaupun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.[31]Unus Testis Nullus Testis satu saksi bukan merupakan saksi.[32]Ius Curia Novit hakim dianggap mengetahui dan memahami segala hukum.[33]Ne Bis in Idem sebuah perkara dengan objek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.[34]In Dubio Pro Reo dalam hal hakim tidak memperoleh keyakinan, hakim wajib memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa.[35]Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars para pihak harus diperlakukan secara adil dengan diberi kesempatan yang sama secara adil dan berimbang, artinya hakim harus mendengar keterangan masing-masing pihak di persidangan.[36]Baca juga81 Adagium Hukum Terkenal yang Wajib Dipahami Anak HukumKesimpulannya, dalam mempelajari ilmu hukum, Anda akan bersinggungan dengan bermacam-macam asas dan juga adagium hukum. Pentingnya mempelajari asas atau prinsip hukum adalah Anda dapat mengetahui arti kebenaran yang menjadi pokok dasar berpikir, bertindak, dan dasar dari eksistensi hukum itu sendiri. Sedangkan adagium merupakan peribahasa dalam hukum yang biasanya ditemukan dalam teori hukum maupun ketika sedang beracara jawaban dari kami, semoga Yuliantiningsih, Penerapan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudera Dalam Sea Bed, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1, 2010;Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018;Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018;Dwi Handayani, Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 2, 2020;Guido Alpa, General Principles of Law, Vol. 1, No. 1, 1994;Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011;I Ketut Markeling, Bahan Kuliah Hukum Perdata Pokok Bahasan Hukum Benda, Universitas Udayana, 2016;Kuswarini, Azas Ius Curia Novit dan Eksistensi Keterangan Ahli Hukum dalam Peradilan Pidana, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 16, No. 1, 2018;Luh Nila Winarni, Asas itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan, DIH Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 21, 2015;Lukman Hakim, Asas-Asas Hukum Pidana, Yogyakarta CV Budi Utama, 2020;Muhammad Ilham Arisaputra, Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia, Jurnal Yuridika, Vol. 28, No. 2, 2013;Muhammad Yusuf Ibrahim, Implementasi Asas Nebis In Idem dalam Perkara yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang Digugat Kembali dengan Sengketa Obyek yang Sama Tetapi dengan Subyek yang Berbeda, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. 12, Vol. 1, 2014;Ni Made Yulia Chitta Dewi Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021;Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017;Tri Nugroho Akbar Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidana, Vol. 10, No. 1, 2021;Adagium, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA;Oxford Reference, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul. WITA;Prinsip, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA;Merriam Webster, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA.[1] Prinsip,yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA[2] Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 149[3] Guido Alpa, General Principles of Law, Vol. 1, No. 1, 1994, hal. 1[4] Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 147[5] Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 147[6] Dewa Gede Atmadja, Asas-Asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 146[7] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 173[8] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 173[9] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 174[10] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 174[11] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 174[12] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 176[13] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 179[14] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 186[15] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 193[16] Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 104[17] Luh Nila Winarni, Asas itikad Baik Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan, DIH Jurnal Hukum, Vol. 11, No. 21, 2015, hal. 3-4[18] Aryuni Yuliantiningsih, Penerapan Asas Pacta Tertiis Nec Nocent Nec Prosunt Berkaitan dengan Status Hukum Daerah Dasar Laut Samudera Dalam Sea Bed, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 10, No. 1, 2010, hal. 30[19] I Ketut Markeling, Bahan Kuliah Hukum Perdata Pokok Bahasan Hukum Benda, Universitas Udayana, 2016, hal. 9[20] I Ketut Markeling, Bahan Kuliah Hukum Perdata Pokok Bahasan Hukum Benda, Universitas Udayana, 2016, hal. 9[21] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 202[22] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 202[23] Danel Aditia Situngkir, Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Nasional dan Hukum Pidana Internasional, Soumatera Law Review, Vol. 1, No. 1, 2018, hal. 25[24] Tami Rusli, Pengantar Ilmu Hukum, Lampung Universitas Bandar Lampung Press, 2017, hal. 206[25] Lukman Hakim, Asas-asas Hukum Pidana, Yogyakarta CV Budi Utama, 2020, hal. 20[26] Muhammad Ilham Arisaputra, Penerapan Prinsip-prinsip Good Governance dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia, Jurnal Yuridika, Vol. 28, No. 2, 2013, hal. 192[27] Dewa Gede Atmadja, Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12, No. 2, 2018, hal. 151[28] Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 105[29] Harry Purwanto, Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 111[30] Oxford Reference, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul. WITA[31] Merriam Webster, yang diakses pada 12 Juli 2022, pukul WITA[32] Ni Made Yulia Chitta Dewi Asas Unus Testis Nullus Testis dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Anak, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021, hal. 192[33] Kuswarini, Azas Ius Curia Novit dan Eksistensi Keterangan Ahli Hukum dalam Peradilan Pidana, Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat, Vol. 16, No. 1, 2018, hal. 97[34] Muhammad Yusuf Ibrahim, Implementasi Asas Nebis In Idem dalam Perkara yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap yang Digugat Kembali dengan Sengketa Obyek yang Sama Tetapi dengan Subyek yang Berbeda, Jurnal Ilmiah Fenomena, Vol. 12, Vol. 1, 2014, hal. 1157[35] Tri Nugroho Akbar Penerapan Asas In Dubio Pro Reo Pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara Pidana, Vol. 10, No. 1, 2021, hal. 86[36] Dwi Handayani, Kajian Filosofis Prinsip Audi Et Alteram Partem dalam Perkara Perdata, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 2, 2020, hal. 390Tags Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dalam menjalankan sebuah bisnis, para pembisnis menggunakan sistem perjanjan sebagai bentuk konsekuensi dalam menjalankan kerja sama. Biasanya perjanjian tersebut di namakan perjanjian kontrak yang merupakan dasar pelaku bisnis untuk melakukan suatu penuntutan apabila terjadi suatu hal yang tidak di inginkan, contohnya salah satu pihak tidak melakukan apa yang seharusnya di lakukan sesuai sesuai dengan yang ada dalam perjanjian kontrak yang telah di buat dan di yuridis para pelaku bisnis dapat melakukan pembuatan kontrak secara lisan. Akan tetapi, kontrak yang di buat hanya dengan lisan memiliki resiko yang cukup tinggi, karena dengan perjanjian lisan kedua belah pihak akan mengalami kesulitan dalam memberikan pembuktian apabila terjadi sengketa hukum. Pada dasarnya, awal dari perbuatannya sebuah perjanjian ataupun kontrak hukum terbuat karena adanya suatu hukum terbuat karena adanya perbedaan kepentingan antara satu pihak dengan pihak yang bersangkutan. Hal tersebut di buat dengan kesepakatan kedua belah pihak yang diawali dengan proses negosiasi sebelum kontrak itu di buat dan di sepakati oleh kedua belah pihak Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perata yang menganut sistem terbuka mengartikan bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapapun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, ataupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Disisi lain, diperkenankan juga untuk membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUHPerdata ataupun di luar KUHPerdata. Hal ini sesuai dengan pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata. asas-asas yang terbentuk dalam hukum perikatan berkaitan dengan kita undang-undang hukum perdata yang didalamnya memberikan berbagai asas sebagai pedoman untuk mengatur perjanjian yang akan di buat. Tujuh asas penting dalam kontrak perjanjian perikatan yaitu ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK ASAS KONSENSUALITAS,ASAS MENGIKATNYA PERJAJIAN PACTA SUNT SERVANDAASAS I'TIKAD BAIKASAS PERSONALIAASAS FORCE MAJEUR ASAS EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya